Pembuatan Akta Kematian


Persyaratan Akta Kematian :

  1. Mengisi formulir.
  2. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/ Puskesmas Asli.
  3. Foto copy Surat Nikah/ Akta Perkawinan ( apabila yang meninggal sudah menikah).
  4. Foto copy KTP Pelapor.
  5. Foto copy KTP 2 orang saksi.
  6. Foto copy KTP ahli waris.
  7. Foto copy Akta Kelahiran (jika memiliki)
  8. Foto copy Surat pemakaman atau kremasi (jika di kremasi)
  9. Foto copy KK dan KTP yang meninggal.

Komentar