Persyaratan Akta Kematian :
- Mengisi formulir.
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/ Puskesmas Asli.
- Foto copy Surat Nikah/ Akta Perkawinan ( apabila yang meninggal sudah menikah).
- Foto copy KTP Pelapor.
- Foto copy KTP 2 orang saksi.
- Foto copy KTP ahli waris.
- Foto copy Akta Kelahiran (jika memiliki)
- Foto copy Surat pemakaman atau kremasi (jika di kremasi)
- Foto copy KK dan KTP yang meninggal.
Komentar
Posting Komentar